Selama Ramadan, warung di Aceh tutup!?

 

Foto: warung atau kedai tutup di depan pajak pagi batuphat timur


LHOKSEUMAWE, BAKSYA.COM - Keragaman budaya adalah salah satu keunikan yang terdapat di muka bumi ini dengan beragam suku bangsa yang ada di seluruh dunia, begitu pula dengan keragaman budaya Indonesia.


Budaya atau kebudayaan merupakan cara hidup yang berkembang dan dimiliki oleh bersama serta diwariskan dari generasi ke generasi berikutnya. Budaya bersifat kompleks dan luas. Budaya memiliki nilai-nilai yang mengandung keistimewaan bagi penduduknya.


Secara umum, budaya juga bisa diartikan sebagai aturan, yang mana aturan tersebut sudah melekat bagi penduduk setempat. Contohnya seperti larangan membuka warung atau kedai sejak siang hingga malam selama bulan ramadan di Provinsi Aceh.


Dilansir dari situs berita TEMPO.CO, Peraturan tersebut dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Aceh No.11 tahun 2006 serta Qanun No.11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.


Sesuai dengan Pasal 10 Qanun No.11 Tahun 2002 tentang Pengalaman Ibadah (Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam) dapat di pahami bahwa pemilik warung dan kedai makanan/minuman dilarang berjualan sejak pukul 05.00 hingga 16.00. Mereka juga dilarang membuka warung ataupun restoran mulai salat isya sampai selesai tarawih.


Qanun tersebut juga dikeluarkan dengan tujuan untuk mencapai ketentraman dan kenyamanan beribadah dalam bulan suci Ramadan.


Selain karena Qanun yang di buat oleh Pemerintah Aceh, alasan lain mengapa warung atau kedai tutup di bulan Ramadan menurut masyarakat sekitar adalah karena Aceh dijuluki sebagai Negeri “Seuramo Mekkah” (Serambi Mekkah). Selain itu ada juga masyarakat yang menganggap peraturan tersebut di buat karena Pemerintah Aceh memberikan waktu kepada para pedagang untuk beristirahat di siang hari.


Masyarakat sekitar juga tidak merasa keberatan dengan peraturan tersebut, mereka menjalankan hal tersebut dengan senang hati. Karena bagi mereka tidak ada pihak yang di rugikan.


Sementara itu diharapkan bagi masyarakat non-Muslim di Provinsi Aceh atau pendatang dari luar Aceh dapat mematuhi dan menghargai Qanun tersebut. Seperti peribahasa bijak pernah mengatakan, ‘di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung’.

Semoga dengan Peraturan tersebut seluruh penduduk beragama islam di Provinsi Aceh dapat menjalankan Ibadah Puasa dengan khusyuk.


Lebih baru Lebih lama