Di tengah-tengah keramaian sebuah kota di Aceh, tepatnya di kota Lhokseumawe Kab.Aceh Utara, saat matahari mulai tenggelam dan waktu maghrib menjelang, suasana warung-warung di kota Lhokseumawe seolah berhenti sejenak. Pemilik warung dan karyawan bergerak perlahan-lahan untuk menutup kedai mereka. Pelanggan yang masih berada di dalam diarahkan untuk segera menyelesaikan pesanannya. Warung-warung ini kemudian tutup sementara, mengikuti ritme waktu shalat maghrib yang menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari di sini.
Peraturan ini dilakukan dengan tujuan supaya memberikan kesempatan kepada pemilik dan karyawan warung untuk melaksanakan shalat maghrib dengan khidmat. Warung akan menutup sementara sebelum dan sesudah waktu maghrib, kemudian kembali buka setelah shalat maghrib selesai.
Seorang pemilik warung menjelaskan mengapa mereka tutup saat maghrib, "Ini adalah tradisi dan peraturan yang harus kami hormati. Kami ingin memberikan kesempatan kepada karyawan kami dan orang-orang di sekitar untuk melaksanakan shalat maghrib dengan khusyuk. Banyak dari pelanggan kami yangjuga menghargai peraturan ini."
Kebijakan ini bukan hanya tentang menghormati waktu sholat, tetapi juga tentang mempertahankan kearifan lokal dan kebersamaan dalam komunitas. Meskipun demikian, beberapa warung didaerah tertentu yang kini mulai mempertimbangkan untuk tetap buka, mengingat tren urbanisasi dan perubahan gaya hidup masyarakat modern.
Namun demikian, banyak penduduk setempat berharap tradisi warung tutup saat magrib tetap terjaga, karena hal itu menjadi bagian penting dari identitas budaya Aceh yang kaya dan harmonis.